Dirjen Pajak Dihadirkan Jadi Saksi Kasus Suap di PN Tipikor

Dirjen Pajak Dihadirkan Jadi Saksi Kasus Suap di PN Tipikor

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 13 Mar 2017 14:00 WIB
Dirjen Pajak Dihadirkan Jadi Saksi Kasus Suap di PN Tipikor
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ketika diperiksa KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara suap terkait pengurusan pajak oleh Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia. Ken bakal dimintai keterangan sebagai saksi.

Selain Ken, jaksa KPK juga menghadirkan 4 orang lainnya yang akan dimintai keterangan sebagai saksi. Keempatnya yaitu Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Handang Soekarno, serta pegawai PT EKP Mustika Chairani dan Rudi P Musdiono.

"Tidak tahu (masalah pajak PT EKP). Setelah diberitakan, baru tahu persoalannya terdakwa memberikan suap kepada pegawai pajak," kata Ken saat jaksa membuka pertanyaan soal masalah pajak PT EKP dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaan Country Director PT EKP Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, nama Ken disebut mengarahkan Haniv untuk memerintahkan Jhonny Sirait agar membatalkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) PT EKP. Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan pertemuan Ken dengan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) Arif Budi Sulistyo.

"Pada tanggal 04 Oktober 2016, atas arahan Ken Dwijugiasteadi, Muhammad Haniv memerintahkan Jhonny Sirait agar membatalkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP PT EKP. Kemudian atas saran Muhammad Haniv, pada tanggal 5 Oktober 2016 PT EKP mengirimkan surat kepada KPP PMA Enam untuk membatalkan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang ditindak lanjuti oleh KPP PMA Enam dengan mengeluarkan Surat Pembatalan Pencabutan Pengukuhan PKP PT EKP," tulis jaksa KPK dalam surat dakwaan.

"Pada tanggal 22 September 2016, Muhammad Haniv bertemu dengan Handang Soekarno kemudian Muhammad Haniv menyampaikan keinginan Arif Budi Sulistyo supaya dipertemukan dengan Ken Dwijugiasteadi selaku Direktur Jenderal Pajak. Keesokan harinya tanggal 23 September 2016 Handang Soekarno mempertemukan Arif Budi Sulistyo dengan Ken Dwijugiasteadi di Lantai 5 Gedung Dirjen Pajak," lanjut jaksa KPK dalam surat dakwaan. (aud/dhn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads