Kedua terdakwa adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Laonma PL Tobing, dan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumsel (mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel), Ikhwanudin. Ikhwanudin menjadi tersangka dalam kasus ini sewaktu menjabat sebagai Kesbangpol Sumsel.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua, Saiman, dan dua anggota Abu Hanifah serta Arizona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Laonma PL Tobing, dan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumsel (mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel), Ikhwanudin, menjalani sidang di PN Palembang dalam kasus dana hibah dan bansos, Senin 13 Maret 2017 |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 21 miliar. Keduanya dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 undang-undang Tipikor dan pasal 55 ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan tidak melakukan penahanan.
"Karena sejauh ini terdakwa masih kooperatif, maka tidak dilakukan penahanan. Tetapi apabila ada yang tidak sesuai selama proses persidangan, nanti akan kita pertimbangkan lagi," ujar Saiman.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada satu minggu ke depan (20/3/2017) dengan agenda eksepsi.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini