"Ya nanti diikuti saja proses pengadilan. KPK kan pasti informasinya banyak sekali, dari banyak pihak. Jadi yang perlu saya tekankan, informasi dari Pak Nazaruddin hanya 1, padahal kita memeriksa 274 saksi. Itu pasti dan kita kerja sama dengan banyak lembaga, termasuk PPATK, termasuk beberapa instansi penegak hukum di luar negeri," ucap Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).
Tentang Rp 250 miliar yang disita KPK terkait dengan kasus itu, Agus menyebut Rp 220 miliar disita dari korporasi dan konsorsium, sedangkan Rp 30 miliar berasal dari pengembalian. Untuk mendalami Rp 220 miliar itu berasal dari mana saja, Agus menyebut jaksa KPK akan menggalinya dalam persidangan nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK beberapa kali menyebut Rp 220 miliar itu berasal dari 5 korporasi dan 1 konsorsium, sedangkan yang Rp 30 miliar berasal dari 14 orang. Namun KPK tidak mengungkap 14 orang itu siapa saja.
Baca Juga: Ajaib Setya Novanto
Salah satu nama besar yang disebut tersangkut kasus itu adalah Setya Novanto, yang kini menjabat Ketua DPR. Ketika proyek itu bergulir, Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Novanto sendiri telah membantah terlibat kasus itu. Meski demikian, dia menghormati proses peradilan yang berjalan dan siap apabila nanti dipanggil sebagai saksi.
"Tentu saya serahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang sudah disebutkan namanya dan tentu saya selaku Ketua DPR RI tetap menjunjung tinggi dan terima kasih kepada KPK dan juga khususnya para pimpinan dan penyidik yang telah menjalankan profesional dan sedang ditangani oleh pihak-pihak dan hakim," ujar Novanto, Jumat (10/3) lalu.
"Semua kan wewenang daripada hakim. Kita percayakanlah kepada hakim," imbuh Novanto menanggapi soal pemanggilannya nanti sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP itu. (dhn/van)











































