MK Adili Sengketa Pilkada Serentak Sebanyak 50 Perkara

MK Adili Sengketa Pilkada Serentak Sebanyak 50 Perkara

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 13 Mar 2017 11:55 WIB
MK Adili Sengketa Pilkada Serentak Sebanyak 50 Perkara
Pendaftaran perkara pilkada di MK (ari/detikcom)
Jakarta - Sengketa pilkada serentak 2017 telah memasuki tahap registrasi permohonan oleh panitera Mahkamah Konstitusi (MK). Dibandingkan tahun lalu, jumlah permohonan yang diterima lebih sedikit.

"Dulu 269 pilkada, 152 perkara (permohonan sengketa pilkada). Sekarang dari 101 pilkada, ada 50 perkara yang sudah diregistrasi hingga hari ini. Lolos-tidaknya ditentukan lewat persidangan pendahuluan (sidang panel)," ujar jubir MK Fajar Laksono kepada detikcom, Senin (13/3/2017).

Permohonan yang lolos registrasi mendapat panggilan surat dari kepaniteraan MK. Mereka dipanggil untuk mengambil bukti tanda terima permohonan yang telah diregistrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seiring dengan itu, disampaikan panggilan sidang pendahuluan untuk tanggal 16 Maret," beber Fajar.

Dengan komposisi 8 hakim, MK akan menyelenggarakan 2 sidang panel, masing-masing panel berisi 4 hakim. Sidang pendahuluan perdana dimulai pada 16 Maret 2017.

"Tanggal 16-22 Maret pemeriksaan pendahuluan mendengar permohonan pemohon, dilanjutkan nanti dengan mendengar jawaban termohon, dan keterangan pihak terkait," jelas Fajar.

Kendati ada wilayah yang rekapitulasi suaranya belum selesai dilakukan, MK masih tetap menerima pendaftaran sengketa pilkada sebagaimana ditetapkan UU.

"Tetap berpegang pada ketentuan UU, yakni menerima pengajuan permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak diumumkan KPU setempat," pungkas Fajar. (edo/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads