"Dulu 269 pilkada, 152 perkara (permohonan sengketa pilkada). Sekarang dari 101 pilkada, ada 50 perkara yang sudah diregistrasi hingga hari ini. Lolos-tidaknya ditentukan lewat persidangan pendahuluan (sidang panel)," ujar jubir MK Fajar Laksono kepada detikcom, Senin (13/3/2017).
Permohonan yang lolos registrasi mendapat panggilan surat dari kepaniteraan MK. Mereka dipanggil untuk mengambil bukti tanda terima permohonan yang telah diregistrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan komposisi 8 hakim, MK akan menyelenggarakan 2 sidang panel, masing-masing panel berisi 4 hakim. Sidang pendahuluan perdana dimulai pada 16 Maret 2017.
"Tanggal 16-22 Maret pemeriksaan pendahuluan mendengar permohonan pemohon, dilanjutkan nanti dengan mendengar jawaban termohon, dan keterangan pihak terkait," jelas Fajar.
Kendati ada wilayah yang rekapitulasi suaranya belum selesai dilakukan, MK masih tetap menerima pendaftaran sengketa pilkada sebagaimana ditetapkan UU.
"Tetap berpegang pada ketentuan UU, yakni menerima pengajuan permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak diumumkan KPU setempat," pungkas Fajar. (edo/asp)











































