Kasus Hadi Poernomo, MA: Dapat Diselesaikan Secara Administratif

Kasus Hadi Poernomo, MA: Dapat Diselesaikan Secara Administratif

Andi Saputra - detikNews
Senin, 13 Mar 2017 11:48 WIB
Hadi Poernomo (rachman/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Menurut MA, 'kesalahan' Hadi saat menangani kasus PT BCA Tbk bisa diselesaikan secara administratif.

Pangkal sengkarut masalah yang membelit Hadi adalah adanya Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tertanggal 17 Juni 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk. Hadi tidak terima dan mengajukan perlawanan hukum dengan menggugat Irjen Kemenkeu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada 25 Januari 2015, PTUN Jakarta tidak mengubah nasib Hadi, begitu juga putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Sebab, pada 14 Juli 2016, PT TUN Jakarta menguatkan vonis PTUN Jakarta. Hadi mengajukan upaya hukum terakhir ke MA dan dikabulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tanggal 17 Juni 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA," putus ketua majelis kasasi, hakim agung Supandi, dengan anggota Harry Djatmiko dan Yulius, yang dilansir website MA, Senin (13/3/2017).

Menurut Supandi dkk, istilah 'final' harus dimaknai bahwa Keputusan Tata Usaha Negara itu sudah menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang dikenai keputusan ataupun pihak ketiga yang tidak dikenai keputusan (vide Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan).

Dalam perkara a quo Laporan Hasil Audit Investigasi yang menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara secara futuristik sesuai dengan jiwa UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dapat merugikan kepentingan Hadi, patut dipandang telah menimbulkan akibat hukum bagi Hadi. Karena itu, hal tersebut memenuhi unsur 'final' sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 UU PTUN.

"Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa berupa laporan audit investigasi yang diterbitkan dan ditandatangani oleh tergugat sesungguhnya merupakan bagian dari pemeriksaan internal pemerintahan, yang temuannya dapat diselesaikan secara administratif dan jika diperlukan berlanjut pada pengujian penyalahgunaan wewenang di Pengadilan Tata Usaha Negara," putus majelis dengan suara bulat.
Kasus Hadi Poernomo, MA: Dapat Diselesaikan Secara Administratif

Oleh sebab itu, Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa diterbitkan oleh Kemenkeu secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 462 Tahun 2004 tertanggal 27 September 2004, yang menjadi pedoman operasional. Bahwa sesungguhnya hal tersebut merupakan kewenangan atributif Dirjen Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa tergugat tidak berwenang untuk menerbitkan surat keputusan objek sengketa," kata majelis. (asp/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads