"Data yang masuk ke kami besar. Mulai dari angka yang sudah kita rekapitulasi 237 ribu nama yang diverifikasi tidak terdaftar dalam DPT untuk putaran pertama. Kemudian ada pemilih pemula jumlahnya yang sudah ada 21 ribuan," ujar Ketua Pokja Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih KPU DKI Jakarta Moch Sidik Sabri kepada detikcom, Senin (13/3/2017).
"Ada juga data-data yang kemarin bersama Plt Gubernur soal warga DKI yang belum melakukan perekaman dan nggak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) ada 5 ribu," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang kami buka posko untuk warga yang tidak terdaftar dalam DPT," kata Sidik.
Untuk mendaftar sebagai DPS, hal yang perlu dibawa yakni KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (Suket) Dinas Dukcapil, Kartu Keluarga (KK) dan fotokopinya serta membawa tanda bukti terima (AA1 disiapkan PPS).
Masyarakat dapat mendaftar melalui panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan terdekat. Selain itu, untuk informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menghubungi Call Center KPU DKI Jakarta melalui nomor telepon 021-390 8701..
Selanjutnya, KPU DKI akan melakukan rekapitulasi DPS yakni pada 20 Maret-21 Maret 2017. Kemudian pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS pada 22 Maret-28 Maret 2017.
Rekapitulasi DPT oleh KPU DKI yakni pada 6 April 2017. DPT untuk putaran kedua terdiri dari DPT putaran pertama ditambah dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan pemilih pemula.
"Fixed 6 April penetapan DPT. Setelah itu diumumkan dan diberikan kesempatan kepada warga untuk mengecek bila belum masuk. Nanti kita perbaiki lagi," kata Ketua KPU DKI Sumarno di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (8/3). (nkn/imk)