"Kita ingin dorong warga DKI proaktif mengawal hak pilihnya melalui cara awal yakni pastikan namanya masuk dalam DPS atau daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Ketua Pokja Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih KPU DKI Jakarta Moch Sidik Sabri kepada detikcom, Senin (13/3/2017).
Untuk mendaftar sebagai DPS, hal yang perlu dibawa yakni KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (Suket) Dinas Dukcapil, Kartu Keluarga (KK) dan fotokopinya serta membawa tanda bukti terima (AA1 disiapkan PPS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dibuka hingga 13 Maret 2017 atau hari ini. Namun, apabila masyarakat terlewat untuk mendaftar di posko pada hari ini, KPU DKI Jakarta masih membuka kesempatan berikutnya.
"Kami buka posko untuk pendaftaran DPS sampai sore ini. Setelah itu posko kami istirahatkan. Tapi bukan berarti kami tutup. Kalau ada data yang tercecer atau setelah dilakukan pengecekan nama secara online belum ada di DPT silakan saja datang setelah tanggal 13 Maret. Kita kasih kesempatan perbaiki data yang masuk," ujar Sidik.
Sidik mengatakan, partisipasi aktif dari masyarakat untuk daftar pemilih dibutuhkan untuk putaran kedua. Hal itu untuk mengantisipasi banyaknya daftar pemilih tambahan (DPTb) seperti di putaran pertama yang tidak dapat menggunakan hak pilih.
"Banyak pemilih DPTb baru sadar di hari H, surat suara nggak tersedia. Kita dorong seluruh warga DKI sampai menjelang penetapan DPS dan DPT namanya sudah masuk dalam daftar pemilih," jelas Sidik.
Usai pendaftaran DPS, KPU DKI Jakarta akan membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS pada 22 Maret-28 Maret 2017. Penetapan DPT akan dilakukan pada 6 April mendatang. (nkn/imk)