Dulu Menang Lawan KPK, Kini Hadi Poernomo Menang Lawan Kemenkeu

Dulu Menang Lawan KPK, Kini Hadi Poernomo Menang Lawan Kemenkeu

Andi Saputra - detikNews
Senin, 13 Mar 2017 10:57 WIB
Hadi Poernomo (rachman/detikcom)
Jakarta - Hadi Poernomo kembali memenangkan perkara melawan negara. Bila sebelumnya Hadi menang melawan KPK di praperadilan sehingga status tersangkanya batal, kini Hadi menang melawan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Kemenangan Hadi melawan Kemenkeu dilansir website MA, Senin (13/3/2017). MA menyatakan tidak sah surat keputusan tergugat (Kemenkeu) berupa Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tanggal 17 Juni 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tanggal 17 Juni 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA," putus ketua majelis kasasi yaitu hakim agung Supandi dengan anggota hakim agung Harry Djatmiko dan hakim agung Yulius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan MA itu membalik keadaan sebelumnya yaitu Hadi kalah di tingkat pertama pada 25 Januari 2015 dan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PT TUN) Jakarta pada 14 Juli 2016.

Hasil audit di atas pula yang dipakai KPK menjadi salah satu alat bukti untuk menetapkan Hadi tersangka pada April 2014. Belakangan, penetapan tersangka itu dianulir PN Jaksel dan dikuatkan MA. (asp/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads