Kemenangan Hadi melawan Kemenkeu dilansir website MA, Senin (13/3/2017). MA menyatakan tidak sah surat keputusan tergugat (Kemenkeu) berupa Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tanggal 17 Juni 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tanggal 17 Juni 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA," putus ketua majelis kasasi yaitu hakim agung Supandi dengan anggota hakim agung Harry Djatmiko dan hakim agung Yulius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil audit di atas pula yang dipakai KPK menjadi salah satu alat bukti untuk menetapkan Hadi tersangka pada April 2014. Belakangan, penetapan tersangka itu dianulir PN Jaksel dan dikuatkan MA. (asp/dhn)











































