"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (13/3/2017).
Sebagai informasi, Prana juga sempat diperiksa sebagai saksi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pemeriksaannya kala itu berkaitan dengan etik Patrialis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK juga telah memanggil 8 hakim MK yang masih aktif untuk dimintai keterangan. KPK juga telah menyita rekaman CCTV dari gedung MK sebagai barang bukti.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 Januari 2017. Dalam OTT itu, KPK mengamankan dan kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Keempatnya adalah eks hakim MK Patrialis Akbar, pengusaha Basuki Hariman, Ng Feni, dan Kamaludin. Patrialis diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki Hariman terkait dengan uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (HSF/dhn)











































