"MZ (Musa Zainuddin) akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan jalan di Kementerian PUPR," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (13/3/2017).
Musa, yang telah ditahan KPK sejak Kamis (23/2) lalu, ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini bersama rekannya, Yudi Widiana. Musa disangka KPK menerima uang Rp 7 miliar, sedangkan Yudi disangka menerima uang Rp 4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK pernah menegaskan Musa dan Yudi bukanlah tersangka terakhir dalam kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian PUPR. Hal tersebut karena masih ada yang terus didalami dari keterlibatan mereka.
"Ini bukan tersangka yang terakhir," kata Febri di gedung KPK, Senin (6/2). (HSF/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini