Penjelasan Eks Pimpinan KPK soal e-KTP Diawasi tapi Dikorupsi

Penjelasan Eks Pimpinan KPK soal e-KTP Diawasi tapi Dikorupsi

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 13 Mar 2017 09:18 WIB
Penjelasan Eks Pimpinan KPK soal e-KTP Diawasi tapi Dikorupsi
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta - Uang Rp 2,3 triliun atau 49% dari anggaran proyek e-KTP sudah telanjur dikorupsi. Dalam dakwaan disebutkan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) adalah pemenang tender megaproyek tersebut.

Pemenang tender ditetapkan oleh Mendagri kala itu, Gamawan Fauzi, pada 21 Juni 2011 atas usulan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto. Penawaran yang diajukan oleh konsorsium itu adalah Rp 5.841.896.144.993 atau lebih sedikit ketimbang yang dianggarkan Kemendagri yang mencapai Rp 6,3 triliun.

Rupanya, dalam perjalanannya, konsorsium itu tak dapat memenuhi target. Pada Maret 2012 saja masih ada 65.340.367 keping blanko e-KTP yang belum terealisasi senilai Rp 1.045.445.868.749. Gamawan kemudian mengajukan anggaran tambahan ke APBN-P 2012, yang kemudian tak langsung disetujui DPR. Uang pelicin pun diberikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Konsorsium Tak Capai Target Garap e-KTP, Gamawan Minta Tambah Dana

Akhirnya anggaran itu pun diajukan dalam APBN 2013. Dana yang dianggarkan sebesar Rp 1.492.624.798.000. Kelebihan dari anggaran itu ditujukan untuk kelanjutan proyek e-KTP.

Gamawan sempat menemui pimpinan KPK untuk meminta agar megaproyek tersebut diawasi. KPK juga melakukan kajian sistemik terhadap proyek e-KTP pada 2011. Tapi mengapa KPK tak masuk ke proses tender untuk melakukan pencegahan?

"Kalau tender, itu kami tak bisa melakukan seperti pengawas internal. Kita melakukan kajian sistem, pokoknya jangan sampai ada penyimpangan dalam proses tender. Kalau nanti kami nongkrongin tender, kan sudah ada pengawas internal," ujar mantan Wakil Ketua KPK M Jasin saat berbincang dengan detikcom, Minggu (12/3/2017) malam.


Namun, kata Jasin, inspektorat jenderal selaku pengawas internal pun tak bisa memantau proses tender setiap hari. Ada keterbatasan kewenangan yang dilakukan oleh inspektorat jenderal.

Pada September 2011, KPK pun mengeluarkan 6 rekomendasi untuk Kemendagri. Menurut Jasin, rekomendasi itu guna mencegah korupsi yang berpotensi muncul dalam proyek e-KTP.

"Kita kan pada waktu itu menelisik dananya rawan," ujar Jasin.

Kini kekhawatiran KPK tampaknya terbukti. Proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP telah dimulai dan sudah ada 2 tersangka.

Penjelasan Eks Pimpinan KPK Soal e-KTP Diawasi Tetapi DikorupsiFoto: Tim Infografis/detikcom
(bag/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads