Dari hasil pemeriksaan, Yunisa telah melahirkan bayi laki-laki tersebut pada Jumat, 10 Maret 2017. Tanpa bantuan orang lain, dia nekat melahirkan sendiri karena malu dan takut ketahuan oleh keluarganya.
"Pelaku ini hamil akibat hubungan di luar nikah. Subuh sekitar pukul 05.00 WIB, dia merasakan mulas dan lari ke belakang rumah dekat sumur dan melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain," ujar Kapolsek Kota Agung AKP Aan Sumardi, Minggu (12/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya ada warga yang mau pergi ke kebun. Pas dengar suara bayi nangis, kemudian dilihat. Ternyata suara bayi berjenis kelamin laki-laki tanpa beralaskan sehelai kain," imbuhnya.
Pelaku malu apabila keluarga mengetahui dirinya telah hamil dan melahirkan, sedangkan dia belum menikah. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai pasal berlapis karena telah menelantarkan anak dan tindak pidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Tindakan membuang bayi merupakan suatu tindak pidana. Pelakunya merupakan seorang kriminal yang bisa dikenakan pasal berlapis. Seperti Pasal 305 KUHP, Pasal 77 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 49 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Aan. (bag/jbr)











































