Modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan merusak pintu mobil. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 1 pucuk senpi jenis pistol barreta call 9 mm dan 1 pucuk air softgun colt deffender.
"Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan masyarakat. Ketiga orang tersangka ini kita tangkap di obyak Wisata Bojong Rongga," kata Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto didampingi Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Agus Supriadi, Minggu (12/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah barang bukti disita dari para pelaku seperti 1 pucuk pistol, 1 pucuk air softgun, 3 mobil pikap, 1 unit mobil Toyota Avanza abu-abu metalik nopol Z 1236 ER, 13 butir amunisi call 9 mm, 5 buah gas tabung CO2, 1 boks peluru air softgun, 2 buah HP, 1 set kunci T.
Selain itu, ada juga 2 pasang plat mobil D 1208 ABR dan Z 8000 WK, 9 buah kunci pas berbagai ukuran, 1 buah lingggis, 1 buah grenda listrik, 3 buah lakban, 1 buah borgol, 1 set kunci starter mobil, 1 buah topi provos POLRI, dan 1 buah pisau lipat.
"Para pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman 7 tahun penjara," tuturnya.
(arb/idh)











































