2 Terdakwa Pembobol BNI Magelang Divonis 4 Tahun Penjara

2 Terdakwa Pembobol BNI Magelang Divonis 4 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 18 Apr 2005 19:44 WIB
Magelang - Dua terdakwa kasus pembobolan Bank BNI Magelang Rp 24 miliar, Tuti Andrasih dan Indarto Kusumo dijatuhi vonis 4 tahun penjara potong masa tahanan. Terdakwa I dan II juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp 5 miliar serta membayar ongkos perkara Rp 7.500.Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Djagra SH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 7 tahun penjara. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang di Jl Veteran hari ini Senin (18/4/2005) berlangsung selama 5,5 jam mulai pukul 10.30 - 17.00 WIB.Saat dibacakan vonis oleh majelis hakim secara bergantian, kedua terdakwa tampak tenang dan terus mendengarkan di kursi terdakwa. Kedua terdakwa juga didampingi pengacaranya, Kamal Firdaus SH, Yasri Yudha Yahya SH dan Safruddin SH. Sedangkan JPU yang hadir, Benny Guritno SH.Terdakwa I Tuti Andrasih di persidangan mengenakan jilbab warna putih dan celana panjang hitam. Sedangkan terdakwa I, Indarto Kusumo mengenakan peci hitam kemeja batik coklat dan celana panjang hitam.Di persidangan itu, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 Ayat 2 huruf (b) UU 7/1992 yang diubah dengan UU 10/1998 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP serta telah melakukan kesalahan bersama-sama.Selain itu terdakwa juga terbukti tidak melakukan langkah-langkah atau prinsip kehati-hatian perbankan. Meski mengetahui bila LC yang diajukan oleh Hikmat Subiandinata, Sony Sumarsono dan Yani Yatindra itu fiktif dan tidak pernah melakukan ekspor melalui pelabuhan, namun dibiarkan saja.Sebelum menjatuhkan vonis, hakim menilai terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa, yaitu keduanya bersikap sopan, tidak memberikan keterangan yang berbelit-belitd an selalu hadir meski kondisinya dalam keadaan sakit. Selain itu, kedua terdakwa juga tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.Karena kesalahan itu, kedua terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara potong masa tahanan serta denda sebesar Rp 5 miliar serta ongkos perkara Rp 7.500. Namun selama menjalani masa hukuman, kedua terdakwa tidak mampu membayar denda akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Atas putusan majelis hakim itu,kedua terdakwa mengajukan banding.Sementara itu seusai sidang salah satu penasihat hukum terdakwa, Kamal Firdaus kepada wartawan mengatakan tidak puas atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. Hakim mengatakan terdakwa tidak melakukan prinsip kehati-hatian perbankan, tapi hakim selama persidangan juga tidak hati-hati dalam melakukan sidang. "Selama 25 tahun saya jadi pengacara dan dosen pidana, ini adalah sidang yang aneh," kata Kamal.Kenapa aneh? Menurut Kamal, karena sidang ini hanya mengandalkan atas keterangan saksi Hikmat Cs yang tidak pernah hadir di persidangan. "Bila ketiga saksi kunci itu hadir maka akan merubah keputusan. Lagipula keterangan saksi Hikmat Cs hanya keterangan saksi berdasarkan BAP saja. Tidak bisa seenaknya seperti ini," tegas Kamal. (asy/)


Berita Terkait