Dalam catatan detikcom, Minggu (12/3/2017), salah satu yang diboyong ke pulau penjara itu adalah WN Malaysia, E Wee Hock. Ia bersama temannya, Gan Kuo Lien alias Peter, menjadi otak penyelundupan sabu seberat 279 kg!
Sabu itu disarukan dalam kardus yang bertuliskan ikan koi/arwana. Kardus itu lalu dimasukkan dalam peti kemas dan dikapalkan dari Guangdong, China, ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Mei 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 7 Mei 2012, kontainer meluncur dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Taman Palem. Hock lalu datang ke Taman Palem dengan membawa mobil dan mengambil paket. Secepat kilat, Hock memindahkan ke rumahnya yang di Mediterania Residence, Pluit dan disimpan di lantai 2.
Keesokannya, tim dari Ditnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek komplotan tersebut. Ternyata selain menyelundupkan sabu, Hock juga menyelundupkan 210 ribu butir ekstasi. Atas kejahatannya itu, Hock dan komplotannya diproses secara hukum dan duduk di kursi pesakitan.
Pada 13 Februari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman mati kepada Hock. Duduk sebagai ketua majelis Richard Silalahi dengan anggota Harsono dan Zaeni. Vonis mati itu tidak berubah hingga Mahkamah Agung (MA).
Hock akhirnya dipindahkan dari LP Cipinang ke Pulau Nusakambangan, bersama 6 terpidana mati lainnya. Belum ada pernyataan dari Kejaksaan terkait pemindahan gembong narkoba kelas wahid itu.
Keenam terpidana mati lainnya yang dipindahkan yaitu:
1. WN China, Chen Weibiao.
2. WN Hong Kong, Lo Tin Yau.
3. WN Nigeria, Frank Chiediebere Nwaomeka.
4. WN Hong Kong, Lai Shiu Cheung Anika.
5. WN AS Frank Armando.
6. WN China Xiao Jin Zeng. (asp/idh)











































