Divonis Mati, WN Hong Kong: Saya Akan Dibayar HKD 100 Ribu

Divonis Mati, WN Hong Kong: Saya Akan Dibayar HKD 100 Ribu

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 12 Mar 2017 12:49 WIB
Divonis Mati, WN Hong Kong: Saya Akan Dibayar HKD 100 Ribu
Ilustrasi (grandy/detikcom)
Jakarta - Terpidana mati WN Hong Kong, Lo Tin Yau dipindah dari LP Cipinang ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan apakah pemindahan itu terkait rencana eksekusi mati atau tidak.

Dalam pengakuannya di depan majelis hakim, Yau hanyalah kurir narkoba dan suruhan Acay. "Saya dijanjikan HKD 100 ribu," kata Yau.

Yau sudah lima kali ke Indonesia yaitu Juni, Juli dan Agustus 2014. Sebelum keberangkatannya ke Jakarta, Yau bertemu dengan Chau Fai Chuen di Hong Kong. Dalam pertemuan itu, Chuen menjanjikan pekerjaan illegal kepada Yau. Pria kelahiran 21 Oktober 1973 yang sehari-hari tukang dekorasi dan hanya lulusan SMP itu menyanggupinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya datang ke Indonesia (kelima kalinya) pada 21 September 2014," ujar Yau.

Sesampainya di Jakarta, Yau chek in di tiga hotel yaitu di Hotel Horison, Hotel Fave dan Hotel Grand Asia. Semuanya berada di Jakarta Utara. Seluruh pergerakan itu diperintahkan oleh Acay lewat Hp.

"Acay di Hong Kong," tutur Yau.

Acay mengatur seluruh perputaran Yau, dari Grand Asia-Apartemen Green Bay-Hotel Horison-Hotel Fave. Untuk bepergian, Yau menggunakan taksi. Bila Yau sudah masuk taksi, maka Yau menelepon Acay dan Hp diserahkan Yau ke Acay. Dari Hong Kong, Acay mengarahkan sopir taksi mengarah ke mana pergerakan Yau tersebut.

Salah satunya saat mengambil dua koper di sebuah mobil yang diparkir di sebuah areal China Town, Jakut.

"Saya tidak tahu isi koper tersebut," elak Yau.

Pergerakan itu ternyata dikuntit angota polisi dari Ditreskrimum Mabes Polri. Pada 24 September 2014, Yau ditangkap di halaman parkir Hotel Horison.

"Saya dilarang membuka tas karena dilarang Chau Fai Chuen," ujar Yau.

Setelah tertangkap, Yau kemudian memberitahu kabar keluarganya di kampung halaman. Yau menyadari apa yang dilakukannya adalah perbuatan yang salah dan dapat dihukum.

"Saya sangat menyesal," ujar Yau.

Tim tidak tinggal diam dan menyisir Hotel Horison dan ditemui 15 kg sabu di kamar Yau. Petugas tidak hanya sampai di situ dan menggerebek Apartemen Green Bay dan ditemukan puluhan kg sabu. Total dari penggerebekan jaringan Yau didapati lebih dari 79 kg sabu.

Atas perbuatannya, Yau diproses secara hukum dan dituntut mati. Akhirnya pada 27 Mei 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman mati kepada Yau. Duduk sebagai ketua majelis Diris Sinambela dengan anggota Usaha Ginting dan Supriyono. Vonis itu tak berubah meski ada perlawanan hukum hingga Mahkamah Agung (MA).

Akhir pekan ini, Yau dipindahkan dari LP Cipinang ke Pulau Nusakambangan, bersama 6 terpidana mati lainnya. Belum ada pernyataan dari Kejaksaan terkait pemindahan gembong narkoba kelas wahid itu. Keenam terpidana mati lainnya yang dipindahkan yaitu:

1. WN China, Chen Weibiao.
2. WN Malaysia E Wee Hock.
3. WN Hong Kong, Frank Chiediebere Nwaomeka.
4. WN Hong Kong, Lai Shiu Cheung Anika.
5. WN AS Frank Armando.
6. WN China Xiao Jin Zeng. (asp/idh)


Berita Terkait