Masuk Nusakambangan, Frank Satu-satunya WN AS yang Divonis Mati

Masuk Nusakambangan, Frank Satu-satunya WN AS yang Divonis Mati

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 12 Mar 2017 09:59 WIB
Pulau Nusakambangan (arbi/detikcom)
Jakarta - Kemenkum HAM memindahkan sejumlah terpidana mati kasus narkoba ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Salah satunya adalah Frank Armando, dan ia menjadi satu-satunya warga negara Amerika Serikat yang divonis mati di Indonesia.

Dalam catatan detikcom, Minggu (12/3/2017), Frank ditangkap polisi bersama temannya, Payman, seorang WN Iran di Apartemen Royal Park Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 19 Oktober 2009 lalu. Pria kelahiran Maryland itu diamankan karena terlibat perdagangan sabu seberat 5,6 kg.

Frank menyelundupkan sabu enam kali selama 2010 melalui penerbangan Bangkok-Jakarta. Selama di Jakarta, Frank selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik di apartemen maupun hotel di Jl Gunung Sahari, Jl Gajah Mada, Jl Rasuna Said dan Jl Gatot Subroto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku bekerja sebagai desainer web selama di Jakarta, selain mengajar komputer. Frank berperan menjadi kurir sabu bersama Payman. Selama menjadi kurir, Frank selalu mengantar sabu ke kamar hotel yang telah dipesan sebelumnya baik di Jakarta Pusat, Selatan dan Barat.

Frank selalu memakai celana pendek dengan kaos saat masuk ke kamar hotel sehingga sekilas nampak seperti turis asing yang sedang berlibur dan menginap di hotel. Kurir ini selalu menggunakan jalur terputus dalam transaksi dan pembayaran barang melalui jasa bank.

Frank lalu diadili dan dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakarta Pusat dengan ketua majelis Dehel K Sandan pada 4 Agustus 2010. Frank menjadi WN AS pertama yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia.

Menurut data Kontras, Frank telah mengajukan grasi kepada Presiden tetapi ditolak pada 2011 lalu. Ia kini menghuni LP Cipinang.

Pada April 2016, Frank diantar ke rumah sakit karena rekomendasi dari dokter. Saat itu ada tiga petugas yang mengawal Frank. Ketika selesai berobat, Frank berusaha melarikan diri, tetapi kemudian petugas bisa meringkusnya kembali. Atas kejadian itu, perwakilan kedutaan Amerika datang ke LP Cipinang untuk menyampaikan maaf atas perilaku warga negaranya.

Nah, apakah Frank akan dieksekusi mati dalam waktu dekat? Pihak Kejaksaan sebagai otoritas yang bertugas melaksanakan eksekusi belum memberikan pernyataan.

Selain Frank, enam terpidana mati juga dipindahkan ke Nusakambangan pada akhir pekan ini. Mereka adalah para gembong narkoba, yaitu:

1. WN China, Chen Weibiao.
2. WN Malaysia, E Wee Hock.
3. WN Nigeria, Frank Chiediebere Nwaomeka.
4. WN Hong Kong, Lai Shiu Cheung Anika.
5. WN China, Lo Tin Yau.
6. WN China, Xiao Jin Zeng. (asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads