Dalam catatan detikcom, Minggu (12/3/2017), Frank ditangkap polisi bersama temannya, Payman, seorang WN Iran di Apartemen Royal Park Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 19 Oktober 2009 lalu. Pria kelahiran Maryland itu diamankan karena terlibat perdagangan sabu seberat 5,6 kg.
Frank menyelundupkan sabu enam kali selama 2010 melalui penerbangan Bangkok-Jakarta. Selama di Jakarta, Frank selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik di apartemen maupun hotel di Jl Gunung Sahari, Jl Gajah Mada, Jl Rasuna Said dan Jl Gatot Subroto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Frank selalu memakai celana pendek dengan kaos saat masuk ke kamar hotel sehingga sekilas nampak seperti turis asing yang sedang berlibur dan menginap di hotel. Kurir ini selalu menggunakan jalur terputus dalam transaksi dan pembayaran barang melalui jasa bank.
Frank lalu diadili dan dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakarta Pusat dengan ketua majelis Dehel K Sandan pada 4 Agustus 2010. Frank menjadi WN AS pertama yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia.
Menurut data Kontras, Frank telah mengajukan grasi kepada Presiden tetapi ditolak pada 2011 lalu. Ia kini menghuni LP Cipinang.
Pada April 2016, Frank diantar ke rumah sakit karena rekomendasi dari dokter. Saat itu ada tiga petugas yang mengawal Frank. Ketika selesai berobat, Frank berusaha melarikan diri, tetapi kemudian petugas bisa meringkusnya kembali. Atas kejadian itu, perwakilan kedutaan Amerika datang ke LP Cipinang untuk menyampaikan maaf atas perilaku warga negaranya.
Nah, apakah Frank akan dieksekusi mati dalam waktu dekat? Pihak Kejaksaan sebagai otoritas yang bertugas melaksanakan eksekusi belum memberikan pernyataan.
Selain Frank, enam terpidana mati juga dipindahkan ke Nusakambangan pada akhir pekan ini. Mereka adalah para gembong narkoba, yaitu:
1. WN China, Chen Weibiao.
2. WN Malaysia, E Wee Hock.
3. WN Nigeria, Frank Chiediebere Nwaomeka.
4. WN Hong Kong, Lai Shiu Cheung Anika.
5. WN China, Lo Tin Yau.
6. WN China, Xiao Jin Zeng. (asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini