"Saya melaporkan ke Bawaslu bahwasanya itu Anies melakukan tindak pelanggaran Pasal 66 ayat 1 huruf j Peraturan KPU No 12 Tahun 2012, yang mana dalam aturan tersebut dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan," ujar anggota tim Badja, Hanindhito Himawan, saat berbincang, Jumat (10/3/2017).
Baca Juga: Panwascam Senen Kritisi Kampanye Anies di Gedung Dewan Dakwah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari Kamis pukul 13.15 WIB paslon nomor 3 cagub Anies melakukan kampanye di Masjid Al-Furqon. Itu pada saat melakukan kampanye di Masjid Al-Furqon, ada Panwascam anggota Senen, Bu Leli, itu tidak dihiraukan," terang dia.
"Menurut saya, itu melanggar peraturan KPU. Saya berharap Bawaslu memberikan sanksi yang tegas, tidak ada tebang pilih," sambung dia.
Baca Juga: Dikritisi karena Kampanye di Area Masjid, Anies: Itu Kantor
Laporan itu, kata Dhito, diterima oleh Bagian Bidang Hukum Bawaslu DKI Andi Maulana. Laporan itu tertuang dengan nomor 066/LP/Pilkada-Prov-DKI/III/2017.
"Saya berempat dari tim hukum Badja melaporkan ke Bawaslu hari ini sekitar pukul 21.00 WIB. Kami membawa bukti keterangan dari Panwascam dan dua berita online," imbuhnya.
Dhito berharap laporan tersebut ditindaklanjuti Bawaslu. Dia menyebut, meski ada larangan, tempat ibadah sudah kerap disalahgunakan sebagai ajang kampanye.
"Harapan saya, tidak ada tebang pilih. Semua proses hukum tanpa memandang paslon nomor 2 atau 3. Yang menarik, Panwascam sudah memperingatkan aturan KPU tadi, maka Bawaslu harus jelas memberikan tindakan tegas," tegasnya.
"Apalagi kan sekarang tempat ibadah dijadikan ajang kampanye, sedangkan itu kampanye dan memang sudah banyak pelanggaran terkait tempat ibadah ini, tapi tidak ada tindakan tegas dari Bawaslu," keluh Dhito. (ams/dnu)











































