4 Kali Dibui, Residivis Pencurian Ini Kambuh Lagi di Semarang

4 Kali Dibui, Residivis Pencurian Ini Kambuh Lagi di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 10 Mar 2017 23:55 WIB
4 Kali Dibui, Residivis Pencurian Ini Kambuh Lagi di Semarang
Harsono diamankan polisi karena melakukan pencurian. (Angling AP/detikcom)
Semarang - Empat kali mendekam di balik jeruji besi ternyata tidak membuat seorang pencuri bernama Harsono (42) kapok. Warga Perumahan Penggaron Regency, Semarang, itu kembali ditangkap karena menggasak barang-barang di tujuh rumah dalam kurun waktu dua bulan.

Harsono ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Kasubnit I Resmob Aiptu Janadi tidak jauh dari rumahnya pada Kamis (9/3/2017) kemarin. Timah panas terpaksa ditembakkan menembus kaki kanan pelaku karena berusaha melawan petugas.

Aksi terakhir dilakukan di daerah Pedurungan Lor, Semarang, pada 4 Maret lalu sekitar pukul 09.30 WIB. Harsono dan kawannya menggasak uang Rp 25 juta, empat telepon seluler, satu laptop, dan perhiasan emas 10 gram dari sebuah rumah di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus yang dilakukan, Harsono dan temannya, yang jadi buron, menjebol tembok belakang rumah korban menggunakan linggis. Mereka masuk ke dalam rumah berbekal obeng untuk merusak kunci pintu kamar atau lemari.

"Kalau ada lemari atau pintu terkunci, mereka akan rusak dengan obeng," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji, Jumat (10/3/2017).

Harsono mengaku, setelah dikumpulkan, barang-barang di dalam rumah itu dimasukkan dalam kantong plastik besar. Mereka kemudian keluar dari rumah dan kabur menggunakan sepeda motor.

"Saya aksi berdua, pakai dua motor biar bisa bawa barang," kata Harsono.

Barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah bernama Oji (48) di daerah Semarang Utara. Harsono sudah beberapa kali ditangkap polisi dan menjalani hukuman di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang.

"Harganya beda-beda. Televisi bisa sampai Rp 2 juta," tuturnya.

Kini Harsono lagi-lagi harus mempertanggungjawabkan tindak kejahatannya. Dia dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara. (alg/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads