"Yang kami uraikan tentu saja fakta-fakta yang terjadi saat itu. Kalau ada saksi yang tidak bisa dimintai keterangan lagi, tentu KPK punya alternatif bukti lain untuk tetap bisa menangani perkara ini secara maksimal," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Febri menegaskan paparan dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto sudah berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan para saksi, termasuk tersangka. KPK sudah siap membuktikan hasil penyidikan dugaan korupsi e-KTP dalam sidang lanjutan para saksi, yang mulai didengarkan pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pihak yang disebut dalam dakwaan namun sudah meninggal dunia adalah Burhanuddin Napitupulu dan Mustoko Weni, yang merupakan anggota Komisi II saat pembahasan proyek e-KTP mulai digulirkan tahun 2009. Burhanuddin meninggal dunia akibat terserang penyakit jantung mendadak saat bermain golf di lapangan golf Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada 21 Maret 2010. Sedangkan Mustoko Weni meninggal pada 18 Juni 2010.
Dalam dakwaan, nama Burhanuddin disebut pada awal bulan Februari 2010 setelah mengikuti rapat pembahasan anggaran Kementerian Dalam Negeri, terdakwa I (Irman) dimintai sejumlah uang oleh Burhanuddin Napitupulu selaku Ketua Komisi II DPR RI, agar usulan Kementerian Dalam Negeri tentang anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK (KTP elektronik) dapat segera disetujui oleh Komisi II DPR RI.
Atas permintaan tersebut, Irman menyatakan tidak dapat menyanggupi permintaan Burhanuddin. Oleh karena itu, Burhanuddin dan Irman sepakat untuk melakukan pertemuan kembali guna membahas pemberian sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR RI.
Nama Mustoko Weni juga disebut dalam dakwaan perkara e-KTP tersebut. Mustoko disebut menerima USD 408 ribu terkait kasus e-KTP itu. (HSF/fdn)











































