KPK: Yasonna Laoly Masih Bisa jadi Saksi

KPK: Yasonna Laoly Masih Bisa jadi Saksi

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 10 Mar 2017 22:10 WIB
KPK: Yasonna Laoly Masih Bisa jadi Saksi
Yasonna H Laoly (Andi Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menyebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dapat bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Menurut KPK, pemanggilan Yasonna, yang namanya disebut sebagai salah satu penerima aliran dana korupsi e-KTP, dapat dilakukan atas permintaan jaksa maupun hakim.

"Jika ada saksi lain yang belum pernah diperiksa di penyidikan, tetap terbuka kemungkinan diperiksa dalam persidangan. Dengan dua cara, pertama jaksa penuntut umum mengajukan atau hakim memerintahkan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).

Menurut Febri, pemanggilan akan dilakukan jika hakim ataupun jaksa menilai para saksi itu relevan untuk dimintai keterangan dalam persidangan. "Jika dalam fakta persidangan dipandang relevan dan dibutuhkan untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang belum diperiksa di penyidikan itu dipanggil ke persidangan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Yasonna sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam proses penyidikan namun tidak dapat hadir. Pada persidangan perdana lalu, nama Yasonna disebut menerima uang sejumlah USD 84 ribu dari korupsi e-KTP saat duduk di Komisi II DPR.

Dia pun mengaku terkejut ikut disebut dalam dakwaan skandal dugaan korupsi e-KTP serta menegaskan tak pernah menerima duit hasil kongkalikong anggaran e-KTP.

Dia menyebut saat itu fraksinya, PDI Perjuangan, justru mengkritik kebijakan pengadaan e-KTP, yang dimulai tahun 2011. Yasonna juga mengaku siap dimintai keterangan meski pada saat penyidikan belum sempat memenuhi panggilan sebagai saksi di KPK karena ada tugas mengurus pengembalian aset Bank Century di Hong Kong. (HSF/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads