"Jika ada saksi lain yang belum pernah diperiksa di penyidikan, tetap terbuka kemungkinan diperiksa dalam persidangan. Dengan dua cara, pertama jaksa penuntut umum mengajukan atau hakim memerintahkan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Menurut Febri, pemanggilan akan dilakukan jika hakim ataupun jaksa menilai para saksi itu relevan untuk dimintai keterangan dalam persidangan. "Jika dalam fakta persidangan dipandang relevan dan dibutuhkan untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang belum diperiksa di penyidikan itu dipanggil ke persidangan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mengaku terkejut ikut disebut dalam dakwaan skandal dugaan korupsi e-KTP serta menegaskan tak pernah menerima duit hasil kongkalikong anggaran e-KTP.
Dia menyebut saat itu fraksinya, PDI Perjuangan, justru mengkritik kebijakan pengadaan e-KTP, yang dimulai tahun 2011. Yasonna juga mengaku siap dimintai keterangan meski pada saat penyidikan belum sempat memenuhi panggilan sebagai saksi di KPK karena ada tugas mengurus pengembalian aset Bank Century di Hong Kong. (HSF/dnu)











































