KPK: Ada 8 Saksi di Persidangan e-KTP Berikutnya

KPK: Ada 8 Saksi di Persidangan e-KTP Berikutnya

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 10 Mar 2017 21:29 WIB
KPK: Ada 8 Saksi di Persidangan e-KTP Berikutnya
Ilustrasi (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta - KPK berencana memanggil delapan saksi dalam persidangan kedua kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pemanggilan saksi-saksi yang berjumlah 133 orang nantinya direncanakan selesai dalam 90 hari kerja.

"Terkait dengan persidangan kasus indikasi korupsi pengadaan proyek KTP elektronik dari koordinasi yang sudah kita lakukan, akan diperiksa dalam 90 hari kerja ke depan sekitar 133 orang saksi. Pada persidangan kedua nantinya, karena tidak ada eksepsi, kita berencana memanggil delapan orang saksi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).

Untuk mengejar target 90 hari kerja itu, Febri menyebut jaksa penuntut umum pada KPK siap bersidang dua kali sepekan. Untuk nama-nama saksi sendiri, Febri belum mau menyebutkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK siap melakukan persidangan dua kali seminggu agar target 90 hari kerja itu dapat tercapai dan substansi perkara dapat tergali lebih jauh," jelasnya.

Sebagai informasi, jaksa pada KPK akan menghadirkan 133 saksi pada tahap pembuktian dugaan korupsi kasus e-KTP di persidangan. Setya Novanto, yang saat ini menjabat Ketua DPR, masuk dalam daftar saksi.

"Iya, akan kami hadirkan," ujar jaksa KPK Irene Putri menjawab pertanyaan wartawan soal nama Novanto yang dimasukkan dalam daftar saksi, seusai persidangan perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3) kemarin. (HSF/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads