Eddy Sindoro Tak Penuhi Panggilan, KPK akan Panggil Ulang

Eddy Sindoro Tak Penuhi Panggilan, KPK akan Panggil Ulang

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 10 Mar 2017 21:02 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Jabbar/detikcom)
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro tak memenuhi panggilan KPK. Oleh sebab itu, KPK akan memanggil ulang Eddy untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Tersangka ESI (Eddy Sindoro) kita agendakan hari ini, tapi belum dapat hadir. Kami akan mempertimbangkan langkah berikutnya untuk melakukan pemanggilan kembali," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).

Selain Eddy, salah satu saksi yang merupakan orang kepercayaan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Royani, juga tidak hadir. KPK juga akan memanggil ulang Royani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berharap pada pemanggilan berikutnya, baik tersangka maupun saksi dapat datang ke KPK, dan pemeriksaan dapat dilakukan dengan maksimal," ujarnya.

Namun Febri tidak menyebut secara spesifik di mana posisi dari Eddy dan Royani. Dia pun menyebut, jika Eddy berada di luar negeri, sebaiknya segera kembali ke Indonesia.

"Kami masih terus memastikan dan melakukan pencarian posisi saksi-saksi maupun tersangka tersebut. Kalau mendapat informasi dan dapat disampaikan kepada publik, tentu akan disampaikan. Saya kira sebaiknya tersangka kembali ke Indonesia. Faktor-faktor lain tidak perlu dipertimbangkan sebagai hal yang menjadi beban dan lain-lain karena proses hukum ini harus dilakukan. KPK sudah punya pengalaman sebelumnya untuk menangani sejumlah pihak yang berada di luar negeri," jelas Febri.

KPK mengumumkan Eddy sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Eddy diduga memberi suap kepada panitera PN Jakpus, Edy Nasution, agar peninjauan kembali yang dia ajukan diterima.

KPK menjerat Eddy dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Eddy sebagai tersangka didasari pengembangan kasus pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2016. Ketika itu Edy Nasution ditangkap bersama karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim. (HSF/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads