"Tersangka bernama Bangun Saragih (35), pegawai honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai," kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP M Agustiawan kepada detikcom, Jumat (10/3/2017).
Agustiawan mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (9/3) siang di Kantor Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tiba di kantor tersebut, tersangka meminta uang biaya pengurusan tersebut dari korban sebesar Rp 185 ribu. Setelah itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu.
"Kemudian tanpa dilakukan tes atas unit mobil tersebut, selang beberapa saat kemudian pengurusan uji kendaraan bermotor selesai," ungkapnya.
Menurut Agustiawan, berdasarkan Perda Kabupaten Serdang Bedagai nomor 2 tahun 2011 tentang jasa dan retribusi, maka biaya yang seharusnya dikenakan adalah Rp 70 ribu.
"Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut kita melakukan OTT dengan mengamankan tersangka," imbuhnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebuah buku uji kendaraan bermotor BK 9036 ZF, sebuah pelat kendaraan bermotor, sebuah lembar masa berlaku uji berkala, uang tunai Rp 185 ribu dan dokumen ekspedisi.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agustiawan.
(fdn/fdn)











































