"Ke depan kalau pasal-pasal ini diterapkan kita tidak akan pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Hal itu menurut Febri disebabkan akan adanya Dewan Pengawas KPK dalam UU KPK hasil revisi nanti. Dewan itu yang nantinya akan memberi izin kepada KPK untuk melakukan penyadapan dan penyadapan itu baru boleh dilakukan jika sudah masuk ke dalam proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu menurutnya yang akan menghilangkan kemungkinan terjadinya OTT oleh KPK terhadap para pelaku korupsi. Dalam penjelasan Febri, OTT selama ini dapat terjadi karena penyadapan telah dilakukan bahkan sejak proses penyelidikan atau dalam kata lain, sebelum adanya tersangka.
"Karena penyadapan kalau dalam kasus OTT dilakukan sejak proses penyelidikan. Kalau dilihat dari substansi itu jelas potensi sangat melemahkan KPK. Belum lagi materi-materi lain yang saya kira akan beresiko dan berseberangan dengan prinsip independensi KPK secara kelembagaan," ucapnya.
Dia pun mengharapkan DPR tegas dalam mengambil sikap terkait revisi UU KPK ini. Febri menjelaskan ada pihak di DPR yang menyatakan revisi UU KPK ini tidak masuk ke dalam prolegnas tahun 2017.
"Kami harap DPR menyatakan secara tegas, karena ada beberapa pendapat juga misalnya, dari pihak badan-badan tertentu di DPR yang mengatakan tidak ada prolegnas revisi Undang-undang KPK tahun ini. Sementara ada beberapa kalangan yang sedang bergerak ke kampus-kampus meski ada yang ditolak oleh pesertanya," ujar Febri.
Febri juga menyebut kalau indeks korupsi lembaga politik menurut Global Corruption Barometer sudah masuk indeks yang tidak baik. Hal ini menurutnya yang mendorong KPK untuk melakukan perbaikan terutama pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lembaga politik salah satunya DPR.
"Global Corruption Barometer sudah memberikan indeks yang tidak baik juga pada sektor politik terkait dengan persepsi korupsi. KPK secara kelembagaan konsern juga melakukan perbaikan di DPR dalam dukungan-dukungan upaya pencegahan yang dilakukan di sana. Jangan sampai beberapa pihak melakukan revisi undang-undang KPK dan kemudian yang terlihat DPR ingin melemahkan KPK. Kita berharap itu tidak terjadi," pungkas Febri. (HSF/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini