"Rencananya tersangka Ahmad Hardi hari ini mau melaksanakan ijab kabul. Namun kemarin sore dia kita tangkap karena kasus kepemilikan senjata api rakitan," kata Paur Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak kepada detikcom, Jumat (10/3/2017).
Barang bukti yang diamankan jenis senpi rakitan revolver dengan peluru 8 butir peluru. Karena tertangkap memiliki senpi rakitan, kata Yarmen, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pasir Penyu Inhu itu, tidak jadi melangsungkan pernikahan.
![]() |
"Pernikahan jadi batal, karena sudah ditangkap. Dan kemungkinan juga mempelai perempuan juga jadinya menolak," kata Yarmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan tersangka Budi, diketahui jika dia baru menjual sepinya kepada Ahmad. Dari sanalah, kita kembangkan untuk menangkap Ahmad," kata Yarmen.
Jual beli senjata sekaligus pelurunya tersebut, kata Yarmen, dilakukan sekitar sepekan yang lalu.
"Tersangka Ahmad ini padahal baru bebas sekitar empat bulan yang lalu setelah menjalani masa hukuman empat tahun empat bulan," tutup Yarmen. (cha/asp)












































