"Itu saya nggak tahu, kan saya masuk tahun 2015. Kejadiannya 2010, saya belum di sana," kata Zudan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Selain itu, Zudan juga menyatakan Kemendagri tidak memiliki hubungan kontrak dengan PT Biomorf Lone Indonesia yang sempat disebut menagih USD 90 juta terkait e-KTP. Menurutnya Kemendagri hanya memiliki hubungan kontrak dengan konsorsium.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga enggan mengomentari proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Zudan menyatakan fokus untuk menyelesaikan permasalahan kependudukan yang ada di Indonesia.
"Saya ditugaskan untuk menyelesaikan tentang administrasi kependudukan di Indonesia. Tugas saya adalah agar 22 output layanan Dukcapil itu bisa optimal," ungkapnya.
Zudan menambahkan untuk tender proyek pengadaan e-KTP yang baru digelar oleh Kemendagri pihaknya telah meminta pendampingan dari pihak BPKP dan Inspektorat Jenderal.
"Kita melakukan pendampingan terus dengan BPKP, dengan Inspektorat. Kita ingin benar, kita ingin bagus," ujar Zudan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK dalam dakwaannya di sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto sempat menyebut ada pengaturan oleh sejumlah pihak yang tergabung dalam Tim Fatmawati.
Pengaturan itu dilakukan agar konsorsium PNRI menjadi pemenang dalam lelang proyek e-KTP dengan nilai pekerjaan Rp 5.841.896.144.993. (HSF/fdn)











































