Korupsi Rp 32 Juta, Hakim Pengadilan Tinggi Agama Dibui 3 Tahun

Korupsi Rp 32 Juta, Hakim Pengadilan Tinggi Agama Dibui 3 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 10 Mar 2017 17:11 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Padang memperberat hukuman Syamri Adnan dari 2,5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Vonis itu masih di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 6,5 tahun penjara.

Kasus korupsi yang menyeret Syamri terjadi pada tahun 2007 saat dia menjabat Ketua Pengadilan Agama (PA) Maninjau. Saat itu PA Maninjau mendapat kucuran dana Rp 900 juga untuk pembelian lahan tanah pembangunan gedung. Belakangan, pembebasan lahan itu menuai masalah.

Sebagai pemegang kuasa anggaran, dana pembangunan tersebut ternyata di-mark up sehingga negara merugi sekitar Rp 200 jutaan. Atas kasus ini, kuasa pengguna anggaran yang juga PNS setempat, Suardi, diadili dan dihukum 1,5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana dengan Syamri? Jaksa terus mengusut kasus tersebut dan mendudukkan Syamri di kursi panas. Jaksa mengajukan tuntutan 6,5 tahun penjara terhadap Syamri.

Baca Juga:
Investor Jepang Kaget Hakim di Indonesia Kok Ada yang Korupsi

Pada 15 Maret 2016, Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan kepada Syamri. Atas putusan itu, baik jaksa dan Syamri sama-sama mengajukan banding.

Oleh majelis banding, hukuman Syamri diperberat menjadi 3 tahun penjara. Dalam putusan yang diketok pada 3 Mei 2016 itu, Symari juga didenda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Majelis banding yang diketuai Gatot Supramono itu juga menjatuhkan uang pengganti sejumlah Rp 32,5 juta. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 bulan. Uang pengganti adalah jumlah uang yang dikorupsi terdakwa.

Atas vonis itu, jaksa dan Syamri sama-sama kasasi. Perkara Syamri mengantongi nomor perkara 2109 K/PID.SUS/2016. Syamri diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme.

Berdasarkan informasi yang dilansir website MA hingga Jumat, (10/3/2017), perkara kasasi itu belum diputus. Di kasus ini, Syamri yang kini menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama itu tidak ditahan. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads