"Hari ini penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Semarang guna dilakukan proses persidangan," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya, Jumat (10/3/2017).
Dua tersangka yang dilimpahkan itu adalah Johny Haposan selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang serta Fransisco Hari Ananda selaku PNS Pengawasan dan Penyidikan (P-2) di kantor yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka adalah meminta uang dari perusahaan penyedia jasa kepabeanan (PPJK) atau yang melakukan importasi barang melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Uang yang diminta sebesar Rp 500 ribu-5 juta untuk setiap kontainer.
Apabila importir tidak memberikan uang, tersangka mengancam akan memberikan nota pembetulan (Notul) terhadap dokumen impor sehingga berdampak importir harus membayar bea masuk lebih banyak. Praktik pungli ini berlangsung sejak April sampai November 2016.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tipikor serta Pasal 3 dan/atau 5 jo Pasal 10 UU TPPU.
Barang bukti yang disita dari tersangka adalah uang sebesar Rp 2.721.851.629, satu mobil jenis Toyota Harrier, 5 unit HP, 12 kartu ATM, 5 buku tabungan, 5 unit komputer, serta 1 unit laptop. (idh/fdn)










































