DKPP Terima 167 Aduan Pelanggaran Kode Etik di Pilkada 2017

DKPP Terima 167 Aduan Pelanggaran Kode Etik di Pilkada 2017

Nathania Riris Michico - detikNews
Jumat, 10 Mar 2017 16:51 WIB
DKPP Terima 167 Aduan Pelanggaran Kode Etik di Pilkada  2017
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bawaslu DKI telah menerima ratusan pengaduan terkait Pilkada serentak 2017. Sejak November 2016 lalu, DKPP telah mendapat 167 pengaduan dari 101 Pilkada serentak.

"Sampai kemarin ada 97 pengaduan, sampai pagi ini ada 101 pengaduan mulai dari Januari. Terkait pemilu 2017 masih ada pengaduan yang sudah diajukan sejak Desember dan November," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).

"Khusus untuk 2017 ini dari Januari sudah ada 101 pengaduan yang kami terima. Tapi jika dikaitkan sejak Desember dan November terkait Pilkada 2017, total ada 167 padahal cuma ada 101 Pilkada serentak," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebab menumpuknya pengaduan di DKPP ini dikatakan Jimly akibat ketatnya persyaratan pengaduan yang dibuat oleh MK. Karena hal ini, DKPP menjadi wadah alternatif untuk menuangkan aduan masyarakat terkait pelanggaran etik di pilkada daerah masing-masing.

"Sebagai satu penyebabnya itu tertutupnya kanal di MK karena adanya aturan begitu ketat karena dibatasi. Ada 1 persen, 2 persen bahkan MK diperketat lagi cara menghitungnya sehingga bayak kasus tidak bisa diajukan ke MK. Maka yang jadi sasaran tempat pelampiasan ya di Bawaslu, di DKPP," paparnya.

"Maka DKPP jadi tempat melampiaskan jengkel, marah, rasa tidak adil itu karena tidak tersedia tempat aspirasi kejengkelan kemarahan ke MK," sambungnya.

Jimly mengajak semua pihak yang terlibat dalam Pilkada serentak 2017 untuk berpikir ulang atas hasil pemilu. Dari semua kasus yang diadukan, hanya yang memiliki bukti kuat adanya pelanggaran yang akan disidang oleh DKPP.

"Bukan karena DKPP kena getah kebanjiran perkara, kami senang-senang saja dapat perkara ini, ini kesempatan mengabdi kepada negara walaupun kita juga harus fair akan verifikasi itu. Dari 163 tidak semua kami terima, sesudah diverifikasi kalau dia terbukti tidak ada bukti hanya pelampiasan, ya tidak bisa kita terima jadi tidak kita sidangkan," lanjutnya.

Apabila pelapor bisa menyiapkan bukti kuat bahwa seorang penyelenggara pemilu melakukan kecurangan dan berlaku tidak netral, Jimly memastikan oknum tersebut akan disidang. Namun apabila tidak terbukti, DKPP siap melindungi oknum dan institusi yang menaunginya.

Bahkam Jimly mengaku telah memberhentikan 402 penyelenggaran pemilu yang tidak profesional sejak 2012 silam.

"Seandainya terbukti apalagi berpihak nah ini harus segera ini. Siapa saja yang terbukti melanggar kode etik kita jatuhkan sanksi tapi yang tidak terbukti akan kita beri perlindungan," tutupnya. (nth/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads