Dilaporkan ACTA soal Kehadiran di Acara Ahok, Ini Kata KPU DKI

Dilaporkan ACTA soal Kehadiran di Acara Ahok, Ini Kata KPU DKI

Niken Purnamasari - detikNews
Jumat, 10 Mar 2017 16:08 WIB
Foto: Bisma Alief Laksana/detikcom
Jakarta - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan anggota KPU DKI Dahlia Umar dilaporkan Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) terkait dengan kehadiran dalam acara internal Ahok kemarin. Dahlia mengatakan kedatangannya ke acara internal Ahok ini untuk menjelaskan aturan pilgub putaran kedua.

"Kemarin itu bahas aturan tentang penyelenggaraan putaran kedua, seperti pendaftaran pemilih, kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, dan perubahan aturan-aturan yang harus diketahui," ujar Dahlia saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (10/3/2017).

Soal pelaporan dari pihak ACTA terhadap dirinya dan Sumarno, Dahlia mengaku belum tahu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum tahu. Belum lihat juga karena sedang ada rapat pembahasan putaran kedua dengan tim paslon," kata Dahlia.

Sebelumnya diberitakan, ACTA melaporkan pertemuan tertutup antara Sumarno, Mimah, dan Dahlia Umar dengan timses cagub-cawagub Ahok-Djarot ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) DKI.

"Kami dari ACTA melapor ke DKPP dengan isi laporan melaporkan kejadian Ketua KPUD DKI, Komisioner KPU DKI, dan Bawaslu DKI dengan timses Ahok di Hotel Novotel tanggal 9 Maret 2017 kemarin," kata Ketua ACTA Krist Ibnu di gedung DKPP Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).

Menurut Ketua Dewan Penasihat ACTA Hisar Tambunan, kehadiran penyelenggara pemilu dalam acara internal pasangan calon Ahok-Djarot itu termasuk pelanggaran serius kode etik penyelenggara pemilu. Mereka mempertanyakan status Sumarno dan Mimah saat hadir dalam pertemuan itu. (nkn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads