"Aktif, sebagai staf dirjen," kata Askolani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
Baca juga: Duit Panas e-KTP Juga Mengalir ke BPK, Kemenkeu dan Kemdagri
Menurut Askolani, pihak internal Ditjen Anggaran sudah meminta klarifikasi kepada Asniwarti. Hasil klarifikasi akan diteruskan kepada Irjen Kemenkeu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab, satu sisi bilang ngasih, satu sisi bilang nggak, orang Kemendagri bilang ngasihnya melalui pihak ketiga. Kan kita nggak tahu, itu dari hukum saja itu," ujar Askolani.
Asniwarti dalam dakwaan jaksa terhadap 2 eks pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, disebut menerima duit Rp 60 juta. Duit ini disebut jaksa KPK diberikan dari Sugiharto pada November-Desember 2012.
"Yang terkait dengan pengusulan dan pembahasan tambahan anggaran penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP elektronik) tahun 2013," sebutnya. (fdn/fdn)











































