Yance dan Ramlan Comel Bertemu Artidjo Alkostar di Tingkat PK

Yance dan Ramlan Comel Bertemu Artidjo Alkostar di Tingkat PK

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 10 Mar 2017 15:19 WIB
Yance dan Ramlan Comel Bertemu Artidjo Alkostar di Tingkat PK
Artidjo Alkostar (ari/detikcom)
Jakarta - Terpidana korupsi Yance alias Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin dan Ramlan Comel bertemu dengan Artidjo Alkostar di tingkat peninjauan kembali (PK). Yance merupakan mantan Bupati Indramayu dan Ramlan Comel adalah mantan hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (10/3/2017), Yance mengantongi nomor 21 PK/Pid.Sus/2017. Selain diadili Artidjo, Yance diadili hakim agung Andi Samsan Nganro dan Prof Krisna Harahap.

Yance dipenjara karena korupsi pembebasan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem 2014. Kala itu, sebagai bupati, Yance membebaskan lahan di atas harga pasar sehingga negara merugi puluhan miliar rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya Yance divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tapi vonis itu dianulir di tingkat kasasi menjadi 4 tahun penjara pada Mei 2016. Vonis kasasi tidak bulat, ketua majelis Surya Jaya menyatakan Yance tidak bersalah dan harus bebas.

Senasib dengan Yance, Ramlan Comel juga akan berhadapan dengan Artidjo-Andi Samsan-Krisna Harahap. Bedanya, Ramlan diadili dalam berkas terpisah, yaitu nomor 4 PK/Pid.Sus/2017.

Ramlan Comel dihukum 7 tahun penjara karena menerima suap saat mengadili kasus Bansos Pemkot Bandung, yang melibatkan Dada Rosada. Dalam kasus itu, ketua majelis Setyabudhi Tejocahyono, yang juga Wakil Ketua PN Bandung, dihukum 12 tahun penjara. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads