Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (10/3/2017), Yance mengantongi nomor 21 PK/Pid.Sus/2017. Selain diadili Artidjo, Yance diadili hakim agung Andi Samsan Nganro dan Prof Krisna Harahap.
Yance dipenjara karena korupsi pembebasan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem 2014. Kala itu, sebagai bupati, Yance membebaskan lahan di atas harga pasar sehingga negara merugi puluhan miliar rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senasib dengan Yance, Ramlan Comel juga akan berhadapan dengan Artidjo-Andi Samsan-Krisna Harahap. Bedanya, Ramlan diadili dalam berkas terpisah, yaitu nomor 4 PK/Pid.Sus/2017.
Ramlan Comel dihukum 7 tahun penjara karena menerima suap saat mengadili kasus Bansos Pemkot Bandung, yang melibatkan Dada Rosada. Dalam kasus itu, ketua majelis Setyabudhi Tejocahyono, yang juga Wakil Ketua PN Bandung, dihukum 12 tahun penjara. (asp/fdn)











































