ACTA melaporkan pertemuan tertutup antara Sumarno, Mimah, dan Dahlia Umar dengan timses cagub-cawagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Kamis (9/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyayangkan adanya pertemuan tersebut karena kami anggap kurang patut dan kami menduga ada pelanggaran kode etik, maka kami laporkan," tambahnya.
Menurut Ketua Dewan Penasihat ACTA Hisar Tambunan, kehadiran penyelenggara pemilu dalam acara internal paslon Ahok-Djarot itu termasuk pelanggaran serius kode etik penyelenggara pemilu. Mereka mempertanyakan status Sumarno dan Mimah saat hadir dalam pertemuan itu.
"Apa pun alasannya, menurut hemat kami, itu tetap pelanggaran. Maka itu, kami adukan ke DKPP, apakah pertemuan tersebut atas nama pribadi atau atas nama lembaga. Karena ada ketidaksinkronan dari media, baik dari mereka bertiga dan komisioner," terang Hisar.
Yang dicurigai ACTA, pertemuan internal itu membahas Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurutnya, hal ini terlihat dari keinginan tim Ahok-Djarot menambah jumlah DPT pada putaran kedua Pilkada DKI.
"Kami khawatir pertemuan tersebut membahas rencana pembengkakan Daftar Pemilih Tetap di putaran kedua. Menurut dugaan kami sebelumnya itu paslon selalu menggembar-gemborkan tentang DPT. Sekarang pertemuan itu apakah membahas hal itu," tuturnya.
Sebagai bukti pelaporannya, ACTA membawa barang bukti berupa rekaman yang didapat dari media online dan cuplikan berita media televisi. ACTA meminta DKPP menyelidiki serius dugaan pelanggaran kode etik ini.
"Lebih tepat KPU atau Bawaslu yang mengundang, bukan palson yang ngundang, dan dilakukan terbuka, jangan tertutup, apalagi terbatas. DKPP perlu menyelidiki perbuatan ketiga orang itu dan berikan sanksi yang berat sesuai peraturan. Kalau perlu, menyita rekaman suara dan video pertemuan sebagai barang bukti," tutup Hisar. (nth/nkn)











































