"Sejauh yang terkumpul, pasti kembali sesuai mekanisme pengadilan. Bukan kami yang memutuskan, karena kami penyidik ranahnya pidana," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Wahyu mengatakan penyitaan aset-aset Dumeri alias Salman Nuryanto, Ketua Pandawa Group, adalah salah satu upaya agar para nasabah bisa mendapatkan dana mereka kembali. Namun ketentuan untuk pengembalian dana tersebut diputuskan lewat proses pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset yang dikumpulkan dari para tersangka ini nantinya akan diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU). Hakim persidangan nantinya akan menentukan dana itu dikembalikan atau tidak kepada para nasabah.
"Kita tunggu inkrah dan eksekutornya kan jaksa, bukan di kita," lanjutnya.
Para nasabah dapat menuntut ganti rugi kepada Nuryanto secara perdata untuk pengembalian aset tersebut. Setelah inkrah, akan diputuskan aset itu untuk dilelang dan hasilnya dikembalikan kepada para nasabah.
Sementara ini, polisi telah menyita 28 unit mobil, 22 unit sepeda motor, 12 sertifikat hak milik (SHM), 6 bidang rumah/bangunan, sejumlah emas batangan, dan barang bukti lainnya. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini