"Kami masih melakukan penyelidikan. Kita koordinasi dengan dinas-dinas, Pemda untuk mengumpulkan data," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar saat dihubungi, Jumat (10/3/2017).
Jika telah memenuhi unsur pidana, barulah kemudian kasus ini ditingkatkan ke proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diwawancara terpisah, Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria menjelaskan pihaknya memang telah berkoordinasi dengan Pemda Sleman terkait dengan kasus ini sejak beberapa hari yang lalu.
"Intinya, kami coba bantu Pemda (Sleman) untuk mempelajari permasalahan ini," kata Rudy.
Kastel yang berada di Dusun Petung, Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman, ini terletak 6 kilometer dari puncak Gunung Merapi. Di lokasi tersebut tak boleh ada bangunan dan hunian.
Dalam SP 1 dan SP 2 yang ditujukan kepada Ayung dan diperlihatkan oleh salah seorang warga anggota Paguyuban Desa Wisata Petung, Sukemi (40), tertulis bahwa pembangunan kastel itu melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW. Lokasi kastel itu masuk area terdampak langsung erupsi pada 2010.
Selain itu, pembangunan tersebut melanggar Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2011 tentang Kawasan Rawan Bencana Gunung Merapi.
Ayung sebagai pemilik kastel telah menerima surat peringatan 3 dari Dinas PU, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Sleman pada Februari 2017. Setelah menerima surat tersebut, pengelola memutuskan menutup kastel tersebut.
Sebelumnya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Krido Suprayitno telah menjelaskan pembagian KRB 1, KRB 2, dan KRB 3 bertujuan mengurangi risiko bencana.
"KRB 3 itu yang paling dekat dengan puncak (Gunung Merapi)," kata Krido. (sip/rvk)











































