"Ini sangat memalukan, sangat mengecewakan. Mengerikan, mengerikan, mengerikan. Ini triliunan, ini bukan korupsi, tapi garong, maling. Saya dukung KPK untuk menegakkan hukum berantas korupsi," ujar Said Aqil kepada wartawan di sela launching Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) di Yogyakarta, Jumat (10/3/2017).
Siapa pun yang terlibat dalam skandal korupsi e-KTP, menurut Said Aqil, harus diproses tanpa tebang pilih. Said Aqil juga menyayangkan lemahnya parpol dalam memberikan pendidikan politik bagi kader dan konstituennya soal antikorupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman serta eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.
Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830. (fdn/fdn)











































