Pembatasan dana kampanye itu tercantum dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 54/Kpts-KPU-Pro-010-2016.
Pembatasan pengeluaran dana kampanye ini memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, serta manajemen kampanye/konsultan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk jenis kampanye pertemuan terbatas, batas pengeluarannya adalah Rp 13,2 miliar, tatap muka atau dialog sebesar Rp 10 miliar, materi kampanye Rp 8,8 miliar, dan penggunaan jasa manajemen konsultan Rp 2 miliar.
Biaya untuk bahan kampanye, seperti selebaran, brosur, pamflet, dan poster, dibatasi Rp 38,1 miliar. Total keseluruhan batas pengeluaran biaya kampanye ini sebesar Rp 34,56 miliar.
Kampanye Pilgub DKI putaran kedua akan berlangsung pada 7 Maret-15 April 2017. Selanjutnya pilgub akan memasuki masa tenang pada 16-18 April 2017. Warga akan mencoblos pada 19 April 2017. (nkn/imk)











































