KPU DKI: Dana Kampanye Calon di Putaran Kedua Maksimal Rp 34,5 M

Pilgub DKI Putaran Kedua

KPU DKI: Dana Kampanye Calon di Putaran Kedua Maksimal Rp 34,5 M

Niken Purnamasari - detikNews
Jumat, 10 Mar 2017 13:20 WIB
KPU DKI: Dana Kampanye Calon di Putaran Kedua Maksimal Rp 34,5 M
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - KPU DKI Jakarta membatasi pengeluaran dana kampanye putaran kedua bagi cagub-cawagub. Batasannya adalah Rp 34,56 miliar.

Pembatasan dana kampanye itu tercantum dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 54/Kpts-KPU-Pro-010-2016.

Pembatasan pengeluaran dana kampanye ini memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, serta manajemen kampanye/konsultan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Untuk jenis kampanye pertemuan terbatas, batas pengeluarannya adalah Rp 13,2 miliar, tatap muka atau dialog sebesar Rp 10 miliar, materi kampanye Rp 8,8 miliar, dan penggunaan jasa manajemen konsultan Rp 2 miliar.

Biaya untuk bahan kampanye, seperti selebaran, brosur, pamflet, dan poster, dibatasi Rp 38,1 miliar. Total keseluruhan batas pengeluaran biaya kampanye ini sebesar Rp 34,56 miliar.

Kampanye Pilgub DKI putaran kedua akan berlangsung pada 7 Maret-15 April 2017. Selanjutnya pilgub akan memasuki masa tenang pada 16-18 April 2017. Warga akan mencoblos pada 19 April 2017. (nkn/imk)


Berita Terkait