"Perempuan yang diduga membuang mayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penelantaran anak. Pekerjaannya pembantu di Blok E Nomor 07," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Piliang, Jumat (10/3/2017).
Alexander menambahkan, setelah mendapat laporan pada Kamis (9/3), penyidik yang datang ke TKP melakukan penyisiran. Polisi mendapatkan informasi ada seorang perempuan yang membeli obat anti-perdarahan di apotek yang tak jauh dari lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka lalu dibawa ke RSUD Tangsel untuk mendapatkan perawatan setelah melahirkan. Polisi juga akan menjalani tes DNA dan berkoordinasi dengan psikolog.
"Polisi berkoordinasi dengan psikolog untuk menentukan keadaan kejiwaan tersangka dan berkoordinasi dengan Ahli DNA untuk menguji DNA bayi dan tersangka yang diduga kuat ibunya," ujarnya.
Sebelumnya bayi perempuan ditemukan tak bernyawa di kompleks Regensi Melati Mas, Tangsel, pada Kamis (9/3). Bayi malang itu ditemukan oleh petugas kebersihan yang hendak mengangkut sampah warga. (rvk/fdn)











































