Bakal Dipanggil Jadi Saksi di Sidang e-KTP, Ini Kata Novanto

Bakal Dipanggil Jadi Saksi di Sidang e-KTP, Ini Kata Novanto

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 10 Mar 2017 13:13 WIB
Bakal Dipanggil Jadi Saksi di Sidang e-KTP, Ini Kata Novanto
Setya Novanto (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Jaksa pada KPK akan menghadirkan 133 saksi di tahap pembuktian dugaan korupsi kasus e-KTP di persidangan, termasuk Setya Novanto. Ditanya soal kesiapannya, Novanto mengaku menyerahkannya kepada hakim.

"Semua kan wewenang daripada hakim. Kita percayakan lah kepada hakim," kata Novanto di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (10/3/2017).

Selain Novanto, ada sejumlah kader Partai Golkar yang namanya disebut dalam dakwaan 2 mantan pejabat Kemendagri. Novanto mengaku prihatin atas hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Saya cukup prihatin namun semuanya nanti masing-masing tentu bisa mengklarifikasi dan juga bisa memberikan keterangan-keterangan pada saat menjadi saksi-saksi. Saya serahkan nanti untuk bisa menjadikan sejelas-jelasnya," ujar Ketua DPR ini.

Baca Juga: Korupsi e-KTP, Jaksa Akan Hadirkan 133 Saksi Termasuk Setya Novanto

Dalam dakwaan tersebut, Golkar disebut menerima dana sebesar Rp 150 miliar dari proyek e-KTP yang dikorupsi berjamaah. Novanto menegaskan sampai sekarang tak ada dana masuk ke Golkar maupun ke dirinya sebagai pribadi. Dia menyarankan kepada pihak berwenang untuk mengecek ke rekening Golkar maupun ke bendahara-bendahara Golkar.

"(Dana masuk ke Golkar Rp 150 miliar) sampai hari ini tidak ada satu sen pun uang yang diterima oleh Golkar. Itu bisa dicek di rekening, bisa di cek ke seluruh bendahara-bendahara yang ada. Tidak ada satu peser pun baik Golkar dan saya pribadi," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, ada 133 saksi yang akan dipanggil sebagai saksi di tahap pembuktian dugaan korupsi kasus e-KTP di persidangan. Salah satunya adalah Setya Novanto.

"Iya kami akan hadirkan," ujar Irene menjawab pertanyaan wartawan soal nama Novanto yang dimasukkan dalam daftar saksi, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Dua eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sama Andi Narogong,Isnu Edhi Wijaya (ketua konsorsium Percetakan Negara RI), Setya Novanto danketua panitia pengadaan barang/jasa Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2011. Kerugian keuangan negara akibat korupsi e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun.

Irman yang saat itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri diduga menerima Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 serta SGD 6 ribu. Sedangkan Sugiharto yang saat itu menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemdagri didakwa menerima USD 3.473.830.

Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK mengungkap 3 anggota DPR dan seorang pengusaha yang membikin rancangan pembagian uang proyek e-KTP. Ketiga anggota DPR itu adalah Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin. Sedangkan pengusaha tersebut adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong. (gbr/imk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads