"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (10/3/2017).
Nama Haniv kerap disebut dalam proses persidangan kasus ini dengan terdakwa Country Director PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku mengalami intervensi saat Wahono Saputro (Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus) datang ke kantornya. Saat itu, menurut Johnny, Wahono membawa pesan dari Haniv agar PKP PT EKP dibatalkan.
Namun, Johnny tak kunjung membatalkan pencabutan PKP atas PT EKP. Alhasil, Haniv pun memarahinya.
Untuk diketahui, pembatalan pencabutan PKP itu akan meringankan beban pajak PT EKP. Karena bila usahanya tak terdaftar di kantor pelayanan pajak, maka tax yang dibebani negara kepada perusahaan akan lebih tinggi. Hal itu juga berdampak pada proses tax amnesty perusahaan.
Dalam perkara korupsi ini, Ramapanicker didakwa menyuap pejabat pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bernama Handang Soekarno sebesar USD 148.500 atau Rp 1,9 miliar.
Ramapanicker disebut menjanjikan Rp 6 miliar kepada Handang untuk memuluskan beberapa masalah pajak perusahaannya. (HSF/fdn)










































