Djamal Disebut Terima Duit e-KTP, Hanura: Dia Pindah ke Gerindra

Djamal Disebut Terima Duit e-KTP, Hanura: Dia Pindah ke Gerindra

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 10 Mar 2017 11:24 WIB
Djamal Disebut Terima Duit e-KTP, Hanura: Dia Pindah ke Gerindra
Sekjen Hanura Syarifuddin Sudding. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Sekjen Partai Hanura Sarifuddin Sudding menyebut akan memanggil Miryam S Haryani karena namanya disebut dalam skandal kasus korupsi e-KTP. Miryam adalah anggota Fraksi Hanura yang dalam dakwaan dikatakan menerima uang sebesar Rp USD 23 ribu.

"Pada saatnya nanti kita mintai klarifikasi. Mendengarkan juga satu anggota Fraksi Hanura yang disebut," ungkap Sudding saat berbincang dengan detikcom, Jumat (10/3/2017).

Pada kasus megaproyek itu, ada 2 anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Periode 2009-2014 yang disebut menerima aliran dana. Mereka adalah Miryam dan Djamal Aziz. Namun menurut Sudding, Djamal saat ini sudah berpindah ke partai lain dan tidak lagi menjadi anggota DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Djamal Aziz dulu periode 2009-2014 anggota dewan di Fraksi Hanura. Sekarang sudah pindah partai ke Gerindra, saya dengar seperti itu," jelasnya.

Sudding memastikan, partainya senantiasa mendukung upaya pemberantasan korupsi. Hanura siap bekerja sama dan mengapresiasi KPK yang berhasil mengungkap kasus yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun itu.

"Kita hargai proses hukum dan apresiasi KPK yang berhasil membongkar mega skandal e-KTP ini. Kami berharap kasus ini betul-betul ditangani dengan profesional dan tuntas," kata Sudding.

"Siapa pun yang disebut dari sisi keterlibatan dan terbukti, harus dimintai pertanggungjawaban hukum," lanjutnya.

Hanura akan mengeluarkan sikap resmi apabila ternyata kadernya terbukti menerima uang hasil korupsi. Saat ini partai pimpinan Oesman Sapta Odang tersebut masih menunggu perkembangan sidang.

"Kita ikuti perkembangan kasusnya, Hanura selama ini ketika anggota terlibat dalam kasus, pasti partai punya sikap," tegas Sudding.

Terdapat 25 nama politikus dalam dakwaan sidang kasus dugaan korupsi e-KTP yang dibacakan jaksa, Kamis (9/3/2017). Dari 25 politikus itu, ada yang masih aktif sebagai anggota DPR, ada yang sudah menjadi menteri atau kepala daerah, ada yang sudah dipecat dari partainya, dan ada pula yang telah meninggal dunia.

Diolah dari data dalam dakwaan tersebut, total uang yang masuk ke kantong para politikus DPR kurang-lebih sebesar Rp 240 miliar. Dengan demikian, 78 persen dari kerugian negara dalam kasus e-KTP menjadi bancakan anggota Dewan.

Nama-nama yang ada di dalam dakwaan merupakan anggota DPR yang menjabat pada periode 2009-2014. Siapa saja mereka? Berikut ini nama-namanya dan uang yang disebut telah mereka terima dalam dakwaan sidang kasus e-KTP:

Fraksi Partai Demokrat

1. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
2. Mirwan Amir USD 1,2 juta
3. Ignatius Mulyono USD 258 ribu (meninggal dunia)
4. Taufik Effendi USD 103 ribu
5. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
6. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
7. M Jafar Hafsah USD 100 ribu
8. Marzuki Alie Rp 20 miliar

Subtotal: USD 7,5 juta dan Rp 24 miliar

Fraksi PDIP

1. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
2. Arif Wibowo USD 108 ribu
3. Ganjar Pranowo USD 520 ribu
4. Yasonna Laoly USD 84 ribu

Subtotal: USD 1,9 juta

Fraksi Golkar

1. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
2. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
3. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
4. Mustokoweni USD 408 ribu (meninggal dunia)
5. Ade Komarudin USD 100 ribu

Subtotal: USD 3,5 juta dan Rp 26 miliar

Fraksi PKS

1. Tamsil Linrung USD 700 ribu
2. Jazuli Juwaini USD 37 ribu

Subtotal: USD 737 ribu

Fraksi PAN

1. Teguh Djuwarno USD 167 ribu

Subtotal: USD 167 ribu

Fraksi Hanura

1. Miryam S Haryani USD 23 ribu
2. Djamal Aziz USD 37 ribu

Subtotal: USD 60 ribu

Fraksi Gerindra

1. Rindoko USD 37 ribu

Subtotal: USD 37 ribu

Fraksi PPP

1. Nu'man Abdul Hakim USD 37 ribu

Subtotal: USD 37 ribu

Fraksi PKB

1. Abdul Malik Haramain USD 37 ribu

Subtotal: USD 37 ribu

Lainnya

1. Sebanyak 37 anggota Komisi II masing-masing antara USD 13 ribu dan USD 16 ribu

Subtotal: USD 556 ribu

Total: USD 14,619 juta dan Rp 50 miliar atau kurang-lebih Rp 240 miliar (jika kurs dollar AS terhadap Rupiah adalah Rp 13.000/USD). (elz/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads