Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap polisi ini berinisial ARP (22) berprofesi sebagai petani, AL (17), dan SI (34). Mereka semua merupakan warga Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar. Saat ditangkap, ketiganya tak berkutik.
"Mereka ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan pesta sabu yang dilakukan oleh beberapa pemuda tepatnya di sebuah kandang ayam," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan kepada detikcom, Jumat (10/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,28 gram, alat hisap sabu, dan lainnya. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba ini.
"Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Aceh Besar," jelas Goenawan.
(rvk/fdn)










































