KPK Panggil Eddy Sindoro Terkait Suap PN Jakpus

KPK Panggil Eddy Sindoro Terkait Suap PN Jakpus

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 10 Mar 2017 10:53 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK memanggil pengusaha Eddy Sindoro terkait kasus suap panitera PN Jakarta Pusat. Dia dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ini.

"ESI (Eddy Sindoro) dipanggil sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah,Jumat (10/3/2017).

Selain Eddy, KPK juga memanggil Royani yang merupakan orang kepercayaan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Eddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK sempat enggan menyebut keberadaan Eddy Sindoro. "Untuk posisinya, tentunya kami nggak bisa kemukakan di sini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/2) lalu.

Namun Syarif menyebut Eddy akan langsung dijemput jika penyidik ingin memeriksa yang bersangkutan.

"Kalau penyelidik dan penyidik sudah ingin memeriksa, insya Allah akan dikejar," ujarnya.

KPK mengumumkan Eddy sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Eddy diduga memberi suap kepada panitera PN Jakpus, Edy Nasution, agar peninjauan kembali yang dia ajukan diterima.

KPK menjerat Eddy dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(HSF/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads