KPK akan Telusuri Indikasi Pencucian Uang dalam Kasus e-KTP

KPK akan Telusuri Indikasi Pencucian Uang dalam Kasus e-KTP

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 10 Mar 2017 09:55 WIB
KPK akan Telusuri Indikasi Pencucian Uang dalam Kasus e-KTP
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK akan menelusuri indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Itu selalu yang akhir-akhir ini dilakukan KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada detikcom, Jumat (10/3/2017).

Namun Agus tidak menyebut sudah ditemukan tidaknya indikasi pencucian uang dalam kasus yang dakwaannya menyebutkan keterlibatan banyak orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang sama disampaikan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. "Kami masih menangani indikasi korupsi untuk 2 orang terdakwa. Belum ada TPPU sejauh ini," ujarnya.

Jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.

Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari anggaran, lelang hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830. (HSF/fdn)


Berita Terkait