"Itu selalu yang akhir-akhir ini dilakukan KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada detikcom, Jumat (10/3/2017).
Namun Agus tidak menyebut sudah ditemukan tidaknya indikasi pencucian uang dalam kasus yang dakwaannya menyebutkan keterlibatan banyak orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.
Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari anggaran, lelang hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830. (HSF/fdn)










































