Nama Marzuki mencuat dalam sidang perdana e-KTP, Kamis (9/3), dan disebut menerima uang sebesar Rp 20 miliar dalam kasus tersebut. Nama Andi Agustinus alias Andi Narogong paling mendominasi dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut KPK.
Baca Juga:
Daftar Panjang Penerima Uang Korupsi e-KTP hingga Jutaan USD
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marzuki mengaku namanya dicatut sehingga akan melaporkan Andi Narogong dan Irman serta Sugiharto. Di surat dakwaan, Marzuki berada di urutan ke-28 yang disebut sebagai penikmat aliran uang korupsi proyek e-KTP.
"Saat itu saya masih jadi ketua (DPR), menurut dia (saya) meminta dana Rp 20 miliar, kan dibagikan, yang akan dibagikan lho, dengan tuduhan nama saya. Kan berarti mencatut nama saya," ujar Marzuki.
"(Yang dilaporkan) kedua adalah kedua terdakwa kenapa dia tanpa ngecek membuat statement lagi dalam dakwaan," imbuhnya.
Baca Juga:
Andi Narogong Berperan Dominan dalam Bagi-bagi Duit Panas e-KTP
Akan ada banyak pasal yang dilaporkan Marzuki terhadap Andi Narogong dan 2 terdakwa di kasus yang merugikan negara sebanyak Rp 2,3 T itu. "Oh banyak pasal," tuturnya.
Marzuki mengaku tidak mengenal Andi Narogong. Untuk itu ia membantah telah menerima uang di kasus e-KTP itu.
"Manusianya saja saya tidak tahu, muka saja nggak tahu, komunikasi nggak ada, lobi-lobi nggak ada," kata Marzuki.
Baca Juga:
Penikmat Uang Korupsi e-KTP: Dari Marzuki Alie sampai Bendum PDIP
Politikus Partai Demokrat itu bertekad menjadikan Andi Narogong sebagai tersangka. Mengingat Andi belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP yang menyeret banyak nama politikus.
"Iya (merasa dicatut), kan dia belum jadi tersangka kan. Bisa jadi tersangka dia," tukasnya. (elz/imk)











































