"Masalah pemberian izin atau tidak memberi izin oleh hakim ketua sidang dimaksud masih dalam lingkup yang berkaitan dengan kemandirian dan kebebasan pengadilan atau hakim," kata Farid dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (9/3/2017).
"Sebagai negara hukum, salah satu unsur yang utama yakni mempunyai kekuasaan kehakiman yang mandiri atau merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu dicatat siaran langsung persidangan tanpa batas berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas hakim plus membelah opini dalam situasi yang tidak menguntungkan," kata Farid.
Karena itu, ia menjelaskan siaran langsung dapat dilakukan, tetapi sifatnya terbatas. Misalnya, disebutkan Farid, saat pembacaan dakwaan, pleidoi, tuntutan, dan putusan.
"Jika ada polemik pro-kontra siaran langsung pada proses persidangan, harus ada kompromi atau jalan tengah, yakni siaran langsung terbatas," urainya.
"Ditambah lagi perkara ini berkaitan dengan kasus korupsi dan sangat terkait mengenai transparansi anggaran publik. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi atau hal-hal lain yang tidak patut disiarkan langsung sepatutnya tidak dilakukan siaran langsung," imbuh Farid. (ibh/elz)











































