Penertiban dilakukan di Pasar Klewer darurat di Alun-alun Utara Surakarta, Kamis (9/3/2017). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memergoki lima PKL bermobil. Namun hanya tiga orang yang digelandang ke meja hijau.
"Tiga orang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi. Sedangkan dua orang tidak cukup bukti, hanya kita data. Kalau tertangkap lagi, baru kita lakukan tindakan tegas," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surakarta Arif Darmawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PKL bermobil sekitar Pasar Klewer digelandang ke pengadilan. (Bayu Ardi Isnanto/detikcom) |
Di Pengadilan Negeri Surakarta, ketua majelis hakim Frans FS Daniel membacakan dakwaannya. Ketiga PKL terbukti melanggar Pasal 5 dan 6 Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan PKL. Mereka harus membayar denda sebesar Rp 250 ribu subsider kurungan penjara 7 hari.
"Proses persidangan ini hanya sebagai pembinaan dan efek jera bagi mereka. Mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran bagi para pedagang yang lain," ujar Frans.
Adapun tiga PKL yang mendapatkan sanksi tipiring adalah IS dan F, yang berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah. Juga B yang berasal dari Pemalang, Jawa Tengah.
Diberitakan sebelumnya, ratusan pedagang Pasar Klewer melakukan aksi unjuk rasa atas maraknya PKL bermobil di sekitar Alun-alun Utara, Senin (6/3). PKL bermobil dinilai merugikan para pedagang yang menetap di dalam pasar.
PKL bermobil sebenarnya adalah tengkulak bagi pedagang Pasar Klewer. Namun mereka juga berjualan secara eceran di lokasi parkir. Mereka rata-rata berasal dari Jepara, Pekalongan, Kudus, dan Ciamis. (elz/ibh)












































PKL bermobil sekitar Pasar Klewer digelandang ke pengadilan. (Bayu Ardi Isnanto/detikcom)