Panwascam Senen Kritisi Kampanye Anies di Gedung Dewan Dakwah

Panwascam Senen Kritisi Kampanye Anies di Gedung Dewan Dakwah

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 20:12 WIB
Panwascam Senen Kritisi Kampanye Anies di Gedung Dewan Dakwah
Foto: Noval Dhwinuari Antony/detikcom
Jakarta - Kehadiran cagub DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di deklarasi Ustazah Bela Negeri di gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat, dipermasalahkan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Senen. Petugas Panwascam Leli menyebut lokasi gedung tersebut berada satu lingkungan dengan masjid.

Leli hadir untuk menjalankan tugasnya mengawasi kunjungan Anies di lokasi tersebut. Leli juga mendengar langsung sambutan salah seorang ustazah dinilai menyerang pasangan cagub lainnya.

"Kalau dari kami sudah minta dihentikan. Saya pikir tadi cuma dukungan saja tanpa ada seperti menyerang, itu kan kampanye. Pak Anies nggak mesti ngomong juga, ternyata dia ngomong. Saya sudah minta timses hentikan, tapi saya nggak bisa bertindak juga," ujar Leli di gedung Dewan Dakwah, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Acara tempat berlangsungnya deklarasi tersebut berada di aula gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia atau aula Masjid Al-Furqon. Letak aula pertemuan berada di lantai 2 gedung, dan Masjid Al-Furqon berada di lantai 3 gedung tersebut.

"Mungkin sudah ada warning dari timses bahwa ini nggak boleh di lingkungan masjid. Menurut Peraturan KPU Nomor 12, tidak boleh di lingkungan masjid, apalagi di dalam masjid. Di halaman pun atau aula tidak boleh, ini masuk lingkungan masjid," ujar Leli.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur larangan kampanye di tempat ibadah diatur dalam Pasal 66 ayat 1 huruf J PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal tersebut berbunyi 'dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan atau tempat pendidikan'.

Menanggapi pernyataan Panwascam tersebut, Anies menyerahkan masalah ini kepada tim advokasinya. Namun Anies merasa lokasi yang didatangi adalah kantor gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia dan bukan masjid.

"Biar nanti tim advokasi yang memberikan penjelasan. Setahu saya, ini kantor gedung Dewan Dakwah," ujar Anies kepada wartawan di lokasi yang sama.

Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 78 huruf i tertuang dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Kemudian sesuai dengan Pasal 116 ayat 3, tiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana tercantum pada Pasal 78 huruf i diancam dengan pidana penjara paling singkat sebulan atau paling lama enam bulan. (ams/bag)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini