KUII IV Desak Pemerintah Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir

KUII IV Desak Pemerintah Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir

- detikNews
Senin, 18 Apr 2005 17:43 WIB
Jakarta - Kasus Abu Bakar Ba'asyir dibahas di Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) IV. Peserta kongres meminta pemerintah membebaskan Ba'asyir. Ada ketidakadilan dalam proses hukum ustadz sepuh dari Pondok Pesantren Ngruki itu. Desakan agar Ba'asyir dibebaskan ini mengemuka dalam sidang-sidang komisi politik dan hukum KUII IV yang berlangsung di Hotel Sahid, Jl. Sudirman, Jakarta, Senin (18/4/2005). Kongres ini akan berlangsung sampai 21 April 2005. "Dalam sidang, banyak yang menginginkan kongres mengusulkan pemerintah membebaskan Abu Bakar Ba'asyir," kata Ketua Bidang Kelompok Politik Hukum KUII Matriawan dalam jumpa pers di Hotel Sahid. Menurut Matriawan, peserta kongres menilai, ada sesuatu di balik keputusan hukum terhadap Amir Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) itu. Ini terlihat dari proses persidangan yang terjadi. Pada pengadilan pertama, majelis hakim menyatakan Ba'asyir tidak terbukti bersalah. "Tapi, setelah itu, masih saja dicari tuduhan lainnya. Ini ada apa?" kata Matriawan. Masalah Ba'asyir ini akan dibahas lebih mendalam dalam sidang yang akan berlangsung malam ini. Selain kasus Ba'asyir, peserta kongres juga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Pornografi dan Pornoaksi yang selama ini masih mengambang. Hal ini mengakibatkan pornoaksi dan pornografi masih merajelal di Bumi Indonesia. Menurut Ketua Panitia Pekaksana KUII IV Din Syamsuddin yang juga hadir dalam konferensi pers, desakan kepada pemerintah ini merupakan aspirasi dari umat Islam. "Tuntutan ini secara umum karena umat Islam merasa ada ketidakadilan terhadap Islam maupun para pemimpin Islam," kata Din. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads